Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulut-Go/BSG) memberikan keringanan kredit atau restrukturisasi hingga Rp130 miliar kepada debitur yang terdampak pandemi virus corona atau COVID-19.

"Kebijakan ini sesuai peraturan OJK yang mengatur pemberian restrukturisasi atau relaksasi kredit dan pembiayaan," kata Dirut Bank Sulut Gorontalo (BSG) Jeffry Dendeng di Manado, Kamis.

Jeffry mengatakan sebagian besar debitur yang mendapat relaksasi itu adalah pelaku UMKM dengan jumlah nilai restrukturisasi yang masih dapat bertambah.

"Sesuai anjuran OJK restrukturisasi kredit diutamakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," katanya.

Meski demikian, ia juga mengakui masih banyak para nasabah yang masih sanggup untuk memenuhi kewajiban pembayaran kredit, meski terdampak COVID-19.

“Sehingga sampai hari ini masih ada yang bersedia untuk membayar kewajibannya. Tetapi dengan catatan, kalau nanti mengalami kesulitan, akan menghadap lagi meminta relaksasi,” ujarnya.

Saat ini, terjadinya pandemi COVID-19 memberikan dampak serius kepada perekonomian karena telah menekan aktivitas bisnis para pelaku usaha.

Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara Gorontalo dan Maluku Utara (SulutGoMalut), Slamet Wibowo telah membahas berbagai isu strategis bersama pimpinan perbankan di Sulut untuk mengatasi dampak wabah ini.

Wibowo juga telah menjelaskan secara detail tentang aturan POJK nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, tertanggal 13 Maret 2020 yang kemudian diundangkan pada 16 Maret 2020.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan tersebut sehingga menimbulkan salah persepsi dan membutuhkan pemahaman edukasi secara terus menerus.

Salah satunya terkait kebijakan restrukturisasi yang masih banyak kalangan warga menganggap bahwa kebijakan ini merupakan penghapusan angsuran kredit.

“Bahwa berdasarkan kebijakan tersebut, debitur atau nasabah tidak perlu membayar angsuran sama sekali selama masa pandemi. Pemahaman ini tidak tepat sehingga masyarakat perlu diedukasi,” kata Slamet.

Debitur akan dipelajari dan disurvei kembali oleh bank, keringanan apa yang layak diberikan, tapi bukan berarti bebas dari kewajiban mengangsur sama sekali.

"Kami serahkan kepada perbankan, sesuai dengan kemampuan bank, keringanan apa yang akan diberikan kepala pelaku usaha terdampak COVID-19," jelasnya.

 

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020