Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tetap melarang calon petahana melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN), selama penundaan tahapan pilkada serentak 2020, akibat COVID-19.

"Kami tetap mengawasi petahana untuk tidak boleh melakukan mutasi atau penggantian pejabat ASN walaupun tahapan pilkada ditunda," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna kepada ANTARA di Kupang, Sabtu, (30/5).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pengawasan terhadap aktivitas calon petahana selama penundaan tahapan pilkada serentak 2020.

Menurut dia, sejak adanya keputusan untuk penundaan tahapan pilkada serentak 2020, Bawaslu NTT telah mengingatkan calon petahana untuk tidak melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bawaslu juga memberikan imbauan dalam bentuk surat kepada calon petahana untuk tidak menggunakan program kegiatan dan anggaran pemerintah, termasuk bantuan sosial (bansos) untuk kegiatan politik praktis selama penundaan tahapan pilkada.

Artinya, Bawaslu tetap melakukan tugas pengawasan, terutama kepada calon petahana yang akan bertarung kembali dalam pilkada serentak 2020 di Nusa Tenggara Timur (NTT), kata Jemris Fointuna.

Jika ada petahana yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Pada tahun 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.

Sembilan kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.

Pewarta: Bernadus Tokan

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020