PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah Gorontalo (Suluttenggo) memastikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik pada rekening pelanggan Juni 2020.

"Kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau COVID-19, di mana pada saat itu diberlakukan PSBB, ditambah dengan bertepatan Bulan Puasa di mana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan," kata General Manager PLN Suluttenggo Christyono di Manado, Jumat (12/6).

Dia menjelaskan perhitungan tagihan listrik terdiri atas dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun, kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif listrik,” katanya.

PLN memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus COVID-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh pemerintah.

“Stimulus COVID-19 murni pemberian pemerintah bukan PLN, dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” katanya.

PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi COVID-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya.

Pada April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan pada Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah, sedangkan pada Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk pencatatan meter untuk rekening Juni.

Ia mengatakan tagihan rekening Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” katanya.

Dalam merespons kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.

Jika pada Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan.

Selain itu, 60 persen sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan.

Bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait dengan tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi pusat panggilan PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.

“Silakan menghubungi 'contact center' 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” katanya.
 

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020