Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Dua instansi di pemerintahan daerah (pemda), yakni Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo mangkir dari undangan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman, Hasrul Eka Putra, Senin, menjelaskan, pihaknya ingin meminta klarifikasi kepada kedua instansi, namun hal itu gagal dilakukan.

Menurutnya, pihak Dinas PU sengaja diundang untuk memberikan penjelasan terkait laporan warga, soal soal pembangunan jalan di area perumahan Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto.

Sementara undangan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, terkait dengan masalah pembayaran ganti rugi revitalisasi sungai Bolango, yang juga dilaporkan warga ke Ombudsman.

"Kabag Hukum sudah kami hubungi melalui telepon juga dan mendapatkan beberapa penjelasan, sementara pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo telah memberitahu tidak akan hadir," jelasnya.

Meski tidak mengindahkan panggilan Ombudsman, Hasrul menegaskan pihaknya akan kembali memanggil kedua instansi.

Menurutnya, klarifikasi merupakan salah satu upaya penyelesaian laporan masyarakat yg dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, dan hal itu diatur dalam undang-undang Nomor 37 Tahun 2008.

"Dalam pasal 31 ditegaskan, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan terlapor secara paksa, bila sebelumnya tidak menghadiri panggilan tiga kali berturut-turut," katanya lagi.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015