Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota masuk zona hijau berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana di Gorontalo, Jumat, mengatakan penghargaan itu merupakan komitmen pimpinan pada lembaga, instansi dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik.
"Kami berharap pelayanan publik di setiap unit layanan, memiliki peningkatan kualitas yang memenuhi standar dan pengelolaan pengaduan dengan baik," ucap Kapolresta.
Kombes Pol Ade Permana mengatakan bahwa penghargaan itu juga menjadi semangat baru untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat agar menjadi lebih baik, khususnya di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.
Menurut Kapolresta, keberhasilan itu dapat diraih berkat dedikasi dan kerja keras seluruh personelnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat melalui kerja sama yang solid.
Selain itu, hal yang tidak kalah penting dan memiliki pengaruh besar atas pencapaian tersebut yakni dukungan dan kepercayaan seluruh elemen masyarakat terhadap kinerja Polresta Gorontalo Kota.
Ke depan pihaknya mengharapkan dukungan dan masukan masyarakat untuk dapat memperbaiki pelayanan publik yang sudah berjalan selama ini, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Gorontalo dan Ombudsman RI yang telah membimbing dan mengawasi pelayanan publik di satuan kerja Polresta Gorontalo Kota selama tahun 2023," ucapnya.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kepada enam Polres di jajaran Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota meraih nilai 83,22 atau masuk zona hijau dengan kualitas tinggi.
Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Wahiyudin Mamonto mengatakan kepolisian sebagai penyelenggara pelayanan publik juga menjadi lokus penilaian Ombudsman selama ini.
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, kata Wahiyudin, merupakan penilaian yang dimaksudkan untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan publik, penyediaan sarana prasarana, kompetensi penyelenggara negara hingga pengelolaan pengaduan.