Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo dan Kepolisian Daerah Gorontalo, melakukan pertemuan koordinasi terkait kasus yang sedang ditangani.

Kepala Ombudsman Alim S Niode menjelaskan bahwa koordinasi yang dilakukan pada Selasa (31/3), merupakan tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Ombudsman dan Polri.

Nota kesepahaman dengan nomor 28/ORI-MOU/IX/2014 dan B/31/IX/2014 tersebut berisi tentang penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat.

Hal itu menjadi pedoman dalam menindaklanjuti dan meningkatkan kerja sama antar kedua belah pihak, dalam penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat.

" Pada pertemuan koordinasi dengan Wakapolda Gorontalo, kami juga menyampaikan kasus yang penyelesaiannya sangat mendesak, termasuk membahas soal poin pemanggilan paksa oleh ombudsman sebagaiman diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tentang Ombudsman Republik Indonesia," katanya.

Menurutnya, ada beberapa kasus yang sedang ditangani pihaknya dan belum mendapatkan respon dari kepolisian.

Kasus yang dibahas antara lain adalah persoalan yang dihadapi oleh nasabah Bank Rakyat Indonesia Cabang Limboto, Mandiri Cabang Gorontalo, Bank Tabungan Negara Cabang Gorontalo dan masalah fidusia.

Dalam pertemuan itu Alim menjelaskan bahwa beberapa kasus yang ditangani sudah diselesaikan sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang kepada pihaknya.

" Untuk kasus salah satu perbankan ym masuk dalam ranah hukum pidana, maka tentu saja itu sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian," imbuhnya.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015