Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo berharap tidak ada pelanggar masker di daerah itu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Saya berharap tidak ada masyarakat yang menjadi pelanggar masker alias enggan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah maupun di lingkungan perkantoran, tempat bekerja, tempat usaha, rumah makan maupun area-area publik lainnya," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara Ridwan Yasin di Gorontalo, Jumat.

Pemkab katanya, sementara melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan disiplin dan penegakan hukum terkait penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Peraturan Bupati (Perbup) pun sementara disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur yang telah ada.

"Kami terus berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menyusun Perbup berdasarkan Peraturan Gubernur yang telah diterbitkan," ungkap Ridwan.

Jika dalam Pergub hanya terdapat 12 pasal, untuk daerah ini melalui Perbup dimungkinkan menjadi 20 pasal.

Sebab dalam penyusunan Perbup, dilakukan menyesuaikan kekhasan daerah ini atau terhadap kondisi lokal yang ada.

Yang akan diatur nanti, terkait sanksi atau denda bagi pelanggar masker dan lain-lain.

"Mulai saat ini disosialisasikan secara masif, sambil menunggu Perbup agar penyesuaian atau penerapannya lebih mudah dan telah dipahami masyarakat," ungkapnya.

Ia pun menegaskan, bagi pejabat daerah yang baru melakukan perjalanan dinas dari luar daerah agar melakukan isolasi mandiri untuk kesehatan bersama.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020