Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menghibahkan anggaran pilkada tahun 2015 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp17,5 miliar.

Sebelumnya, Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pihak KPU dan Panitia Pengawas (Panwas) setempat, Jumat.

Untuk penyenggaraan pilkada tahun 2015 ini, KPU Kabupaten Gorontalo mendapatkan anggaran Rp17,5 miliar, dari yang diusulkan sebesar Rp22 miliar.

Sedangkan pihak panwas mendapatkan anggaran Rp2,9 miliar dari yang diusulkan Rp4 miliar.

Bupati mengatakan, pencairan anggaran tersebut akan dilakukan secara bertahap, sesuai aturan dan tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Gorontalo.

Menurut bupati, tertundanya penandatanganan NPHD karena daerah masih menunggu revisi aturan yang dilakukan beberapa kali, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) agar pelaksanaannya nanti tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku.

"Setelah melalui beberapa proses dan mekanisme dari tim anggaran pemerintah daerah, serta terbitnya revisi aturan Permendagri terkait hibah anggaran tersebut, maka penandatanganan ini langsung dilakukan," ujar bupati di Limboto.

Pasca terbitnya Permendagri nomor 44 tahun 2015, maka penandatanganan NPHD dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Ia berharap, pemanfaatan anggaran disesuaikan dengan proses tahapan pilkada yang telah diatur.

"Kedua penyelenggara pilkada, KPU dan Panwas diharapkan taat aturan, komitmen menjaga independensi dengan harapan seluruh tahapan tidak berkendala," imbuhnya.

Turut hadir yakni, Ketua KPU Hendrik Imran dan ketua Panwas Susanti Dj Tolo, disaksikan para saksi diantaranya, asisten 1 Astri Tuna, asisten 2 Hen Restu, asisten 3 Ayuba Hidah dan tim anggaran pemerintah daerah setempat.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015