Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten untuk biaya pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
"Pihak Bawaslu Kabupaten sudah mengajukan rancangan anggaran kegiatan mencapai Rp9,8 miliar. Kami (TAPD) menawarkan Rp5 miliar, tentunya ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gorontalo Utara sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Suleman Lakoro, di Gorontalo, Jumat.
Pemkab melalui TAPD, kata dia, sampai Kamis (19/10) masih menunggu hasil rancangan anggaran kegiatan dari pihak Bawaslu Kabupaten.
"TAPD akan melakukan verifikasi ulang. Selanjutnya rancangan tersebut dibahas ulang bersama pihak Bawaslu. Sebelum bersama-sama bersepakat dan melakukan penandatanganan Berita Acara Penyesuaian Alokasi Hibah untuk Pilkada serentak Tahun 2024 seperti halnya yang telah dilakukan dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten," katanya.
Pemkab berharap kata dia, akan menemukan keputusan terbaik terkait alokasi anggaran pengawasan Pilkada. Realisasinya dilakukan 40 persen di Tahun Anggaran 2023 melalui APBD Perubahan. Sisanya atau 60 di Tahun Anggaran 2024.
Kondisi ini sama halnya dengan anggaran pengamanan. "Kami masih akan membahas bersama Badan Anggaran DPRD melalui Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024. Pihak Polres mengajukan sebesar Rp4,4 miliar, dan pihak Kodim sebesar Rp1,5 miliar," katanya.
Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Ronald Ismail mengatakan belum ada kesepakatan antara pihaknya dengan TAPD pada beberapa kali pertemuan yang telah dilakukan.
"Kami masih akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi. Mengingat usulan anggaran pengawasan yang diajukan ke pemerintah daerah mencapai Rp9,8 miliar," katanya.
Jika melihat alokasi anggaran pengawasan pada Pilkada Tahun 2018, angka yang disetujui mencapai Rp7,5 miliar. Saat ini TAPD menawarkan hanya sebesar Rp5 miliar.
"Tentu kami harus cermat menghitung keperluan pengawasan yang wajib dipenuhi pada Pilkada Tahun 2024 ini," kata Ronald.
Menurutnya, alokasi anggaran pengawasan paling besar untuk kegiatan honor Badan Ad Hoc (Panwaslu Kecamatan), baik operasional maupun pengawasan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami tidak memiliki keberanian untuk menghapus anggaran krusial yang harus ada untuk optimalisasi pengawasan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Seperti sewa kantor Badan Ad Hoc, maupun operasional lainnya," kata Ronald.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memperhatikan alokasi anggaran yang diperlukan Bawaslu, dengan mempertimbangkan keperluan yang wajib ada.
"Minimal sama dengan estimasi anggaran pada Pilkada sebelumnya, sebesar Rp7,5 miliar. Itu pun kami masih akan melakukan evaluasi dan pembahasan sangat cermat terkait keperluan anggaran yang sangat diperlukan sehingga angka yang diajukan benar-benar sesuai perencanaan dan keperluan," imbuhnya.***
Pemkab Gorontalo Utara alokasikan Rp5 miliar untuk pengawasan Pilkada
Jumat, 20 Oktober 2023 19:02 WIB