Gorontalo (ANTARA) - Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo sebesar Rp17,4 miliar, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Munawir Ismail.
"Kami sudah melakukan pleno terhadap alokasi anggaran Pilkada yang telah disampaikan ke pemerintah daerah tersebut," kata Munawir di Gorontalo, Rabu pada rapat lanjutan pembahasan anggaran Pilkada Tahun 2024 dipimpin Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara Marzuki Tome di ruang Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Rabu.
Rapat lanjutan juga menghadirkan Badan Anggaran DPRD Kabupaten, pihak Badan Keuangan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat.
Ketua KPU tersebut mengatakan pihaknya beberapa kali melakukan penyusunan rancangan anggaran pilkada untuk penyesuaian kemampuan anggaran daerah.
Pengajuan rancangan anggaran tersebut kepada pemerintah daerah diawali pada Tahun Anggaran 2022. Awalnya mencapai Rp33 miliar, kemudian dilakukan beberapa kali rasionalisasi hingga turun menjadi Rp23,7 miliar.
Mengingat kemampuan daerah cukup terbatas sehingga KPU melakukan penyesuaian kembali menjadi Rp17,4 miliar.
"Ini angka terakhir yang kami hasilkan dari berbagai upaya penghematan yang dilakukan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah," katanya.
Ia menegaskan pihaknya melakukan persiapan pilkada dengan sangat detail baik menyangkut anggaran maupun kesiapan tahapan yang telah dimatangkan jauh hari.
Selain itu kata dia, aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur penganggaran dana hibah diminta membahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Angka tersebut kami harap tidak diutak-atik lagi mengingat keperluan pengadaan logistik tidak dapat dikurangi. Kami telah melakukan penghematan mencapai Rp6,3 miliar dari angka sebelumnya Rp23,7 miliar hingga menghasilkan Rp17,4 miliar," katanya.
Kepala Badan Keuangan Gorontalo Utara Maylan Tongkodu mengatakan pemerintah daerah sangat memprioritaskan keberhasilan pelaksanaan pilkada sebagai pesta demokrasi daerah ini.
"Kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran Pilkada sebesar 40 persen di Tahun Anggaran 2023, dan sisanya 60 persen di Tahun Anggaran 2024. Kondisi kemampuan keuangan daerah diperoleh angka Rp15 miliar untuk KPU, serta Rp5 miliar untuk Bawaslu Kabupaten," katanya.
Pihaknya kata Maylan telah menyampaikan kondisi kemampuan daerah dengan skema luar dalam. Usulan tersebut segera disampaikan ke Badan Anggaran DPRD untuk dibahas kembali dalam rangka mengambil langkah-langkah selanjutnya.