Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gorontalo Utara bekerja sama dengan kepolisian setempat, mengawasi bantuan perikanan yang disalurkan kepada masyarakat, khususnya nelayan tangkap maupun pembudidaya.

"Kami menginisiasinya agar bantuan tidak berpindah tangan atau tidak dijual oleh penerima," ujar Kepala DKP Kabupaten Gorontalo Utara, Isjrak, di Gorontalo, Sabtu.

Kecenderungan bantuan berpindah tangan karena penerima tidak dapat memanfaatkannya dengan baik.

"Jika demikian yang terjadi, sebaiknya bantuan dikembalikan ke dinas, sebab banyak nelayan tangkap maupun pembudidaya masuk dalam daftar tunggu ingin menerima bantuan yang sama," ucapnya.

Penyerahan bantuan telah melibatkan pihak kepolisian dalam bentuk pengawasan.

Penerima yang terbukti memindahtangankan bantuan, akan diminta pertanggungjawabannya serta potensial terjerat tindakan pelanggaran hukum.

Isjrak berharap, kondisi tersebut tidak dilakukan atau dialami para nelayan penerima bantuan di kantong-kantong produksi perikanan yang tersebar di 11 kecamatan.

Tahun ini, DKP menyalurkan bantuan perikanan tangkap dan budi daya, di antaranya 24 paket bubu ikan untuk 12 penerima di Kecamatan Ponelo Kepulauan.

Bantuan "coolbox" sebanyak 30 unit, alat GPS untuk mengetahui posisi ikan, serta bantuan pengelolaan irigasi tambak partisipatif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp4,85 miliar, serta bantuan pompa dan kincir air untuk tiga kelompok.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020