Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara akan merekrut tenaga lokal untuk menjadi tenaga pendamping desa, dalam pengelolaan dana desa sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo Utara Roni Imran, Selasa, mengatakan, masyarakat lebih tahu persis tentang kondisi desanya sendiri.

Sehingga mereka layak diberi peran untuk menyusun perencanaan membangun desa sesuai kebutuhan.

"Rekrutmen tenaga pendamping desa untuk pengelolaan dana desa, akan diambil dari Sumber Daya Manusia (SDM) di desa masing-masing," kata Wabup.

Ia pun mengimbau, agar pemerintah desa di garda terdepan pemerintahan kabupaten untuk mengoptimalkan pelayanan publik.

Gorontalo Utara akan memprioritaskan prinsip desa membangun dan membangun desa, sehingga struktur pemerintahan desa di garda terdepan pemerintahan harus kuat, transparan, kompak.

Serta mampu melaksanakan Undang-undang Desa untuk mewujudkan desa-desa yang kuat dan mandiri yang memprioritaskan peran masyarakat dalam membangun desanya.

Pemerintah desa kata Wabup, harus memiliki visi yang sama dan perencanaan yang senada dengan pemerintah kabupaten agar mudah dalam mengimplementasikan gerakan membangun desa sesuai program dan kegiatan strategis yang akan dilaksanakan.

"Monitoring pun akan intensif dilakukan pemerintah kabupaten agar pengelolaan dana desa maupun APBDesa berjalan sesuai kebutuhan dan pengelolaan yang baik sehingga tidak akan berujung pada persoalan hukum yang sangat tidak diinginkan," imbuh Wabup. 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015