Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Cabang Gorontalo menyerahkan santunan program perlindungan sosial Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp137,5 juta kepada ahli waris dari mendiang Abdul Rachman Botutihe yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gorontalo Hendra Elvian, Minggu, mengatakan mendiang Abdul Rachman Botutihe merupakan tenaga non-ASN dan salah satu operator perekaman KTP-El di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone Bolango.

"Mendiang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia tersengat aliran listrik saat melakukan kegiatan pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) di Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Selasa (8/9)," ujarnya.

Hendra Elvian mengatakan Abdul Rachman Botutihe merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK non-ASN atau honorer Disdukcapil Kabupaten Bone Bolango dan terdaftar sebagai peserta baru sembilan bulan, yakni sejak bulan Januari- September 2020.

Hendra mengungkapkan almarhum diikutsertakan BPJAMSOSTEK oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat yang didapatkan oleh ahli waris.

"Dengan adanya santunan jaminan kematian akibat kecelakaan kerja yang kami berikan sebesar Rp137,5 juta ini, diharapkan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, khususnya ahli waris. Bisa membantu meringankan beban keluarga," harap Hendra Elvian.

Ia atas nama jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada ahli waris, karena musibah itu tidak bisa kita mengetahui kapan terjadinya.

"Kami juga dari BPJS Ketenagakerjaan sangat berterima kasih kepada Pemerintah Bone Bolango karena sudah peduli kepada pegawainya dalam hal ini non-ASN atau honorer dengan memberikan jaminan perlindungan sosial kepada seluruh pegawainya di Kabupaten Bone Bolango," ucapnya.

Hendra menguraikan santunan yang diberikan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja senilai Rp115.555.536, biaya pemakaman senilai Rp10 juta, dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus senilai Rp12 juta.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020