"Santunan ini meliputi JKM sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa maksimal Rp136,5 juta untuk dua orang anak dari almarhum," ucap dia di Gorontalo, Sabtu.
Ia mengatakan penyerahan santunan JKM dan manfaat beasiswa merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo untuk melindungi masyarakat pekerja rentan, termasuk non-ASN.
"Kami memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini tujuannya adalah agar istri dan anak atau suami ditinggalkan oleh almarhum tetap mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik itu perlindungan kesejahteraan maupun beasiswa," kata dia.
Merlan mengungkapkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian ikhtiar Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat pekerja rentan dan non-ASN.
"Kami di dalam keterbatasan anggaran terus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo melindungi masyarakat, karena program ini dapat membantu dan menolong ahli waris yang ditinggalkan ketika terjadi risiko, baik kecelakaan kerja maupun risiko kematian atau meninggal dunia," kata dia.
Istri almarhum Aswin Habibullah, Rahmawaty M Nento, mengucapkan terima kasih atas perhatian dan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi non-ASN dan masyarakat pekerja rentan, bahkan aparatur sipil negara (ASN) melalui wadah Korpri di Kabupaten Bone Bolango.
"Terima kasih kepada Pemkab Bone Bolango yang telah berkomitmen menjamin masyarakat pekerja rentan, non-ASN, dan juga Korpri melalui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Alhamdulillah santunan JKM dan manfaat beasiswa ini sangat bermanfaat bagi kami keluarga dan anak-anak," kata dia.