Polda Gorontalo bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi yustisi penegakan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di sejumlah lokasi di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, Senin, mengatakan operasi tersebut digelar di Jalan Jhon Aryo Katili, Jalan Jenderal Sudirman dan Bundaran Saronde.

"Kegiatan ini melibatkan tiga pilar yakni, TNI, Polri dan Satpol PP. Operasi ini dipimpin langsung Oleh Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra dan menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Pada operasi tersebut, petugas masih menemukan masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan. Para pelanggar pun langsung didata oleh petugas dan diberikan sanksi menyapu jalan.

"Operasi ini sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang telah di jabarkan dalam Pergub Gorontalo Nomor 41 Tahun 2020," ungkapnya.

Wahyu menambahkan hingga saat ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19, dan sudah saatnya pemerintah memberikan tindakan tegas.

"Hal ini guna menyelamatkan masyarakat agar tidak tertular COVID-19 akibat ketidakdisiplinan masyarakat," katanya.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020