Tim gabungan dari Polda Gorontalo, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan di Jalan HB Jassin, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Ketua Tim 1 Aman Nusa, Polda Gorontalo, Iptu Abdul Rahman Humonggio, Selasa, mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari sosialisasi dan penindakan pelanggar protokol kesehatan.

"Saat ini kita dalam tahap pencegahan, jadi setiap pelanggar yang tidak mengenakan masker kita berikan sanksi, didata dan diberikan masker," ujarnya.

Sanksi yang diberikan yaitu menyapu jalan, push up hingga melafalkan Pancasila, dan denda uang belum dilakukan.

"Kemungkinan pada bulan depan akan diterapkan penindakan berupa denda sesuai dengan Perda, dan pelanggar diberikan denda sebesar Rp150 ribu," ungkapnya.

Ia mengatakan, pada hari ini ada tiga lokasi Operasi Yustisi, yaitu jln HB Jassin, Kecamatan Telaga dan depan Kantor Pos.

"Hari ini ada 11 pelanggar yang kita temukan, namun jumlah ini menurun dibandingkan pada hari sebelumnya," pungkas Abdul Rahman.
Seorang warga yang tidak mengenakan masker diberikan hukuman menyapu pada Operasi Yustisi protokol kesehatan di Jl HB Jassin, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (22/9/2020). Operasi Yustisi yang digelar oleh Satpol PP, TNI dan Polri tersebut memberikan sejumlah sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan seperti push up, melafalkan Pancasila dan menyapu jalan. ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020