Hibah tanah untuk pembangunan Sekolah Calon Bintara (Secaba) TNI Angkatan Darat, diprotes oleh warga yang mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah.
Dari rilis yang diterima ANTARA, Connie Rahankundini yang mengaku sebagai pemegang kuasa penuh dan sah atas Tanah Bersertifikat HGI Nomor 1/1980 telah melaporkan pengambil lahan tanah oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo tersebut kepada KASAD Jenderal Andika Perkasa.
Connie mengungkapkan, proses hibah tanah kepada TNI AD yang dilakukan Pemprov Gorontalo dan Pemkab Gorontalo tidak melalui musyawarah dan izin tertulis dari pihaknya.
Menurutnya, tanah seluas 56 hektare tersebut sebelumnya adalah perkebunan kelapa dan jati yang sudah diolah keluarganya sejak tahun 1942.
Namun saat ini, lanjutnya, telah ada bangunan dasar Secaba di atas tanah tersebut.
"Kami tunggu kedatangan dengan itikad baik bupati dan atau gubernur.Jika tidak menyelesaikan masalah ini dengan menanggung kerugian yang sudah dialami, maka tentu kami akan tindak lanjuti ke proses selanjutnya," kata Connie.
Ia menambahkan, atas laporannya kepada KASAD, maka Pangdam XIII/Merdeka Mayjen Santos Matondang meminta seluruh kegiatan di atas tanah HGU tersebut dihentikan.
Menanggapi hal itu, Pemda Kabupaten Gorontalo menggelar konferensi pers pada Minggu (28/9).
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Haris Tome mengatakan naskah perjanjian hibah daerah belum ditandatangani oleh pemda.
"Prosesnya kan semestinya terjadi pengadaan dulu, lalu menjadi aset pemda. Setelah itu diserahkan kepada TNI untuk pembangunan Secaba. Tapi pada prinsipnya, para ahli waris sudah setuju akan hibah tersebut," ujarnya.
Bahkan, kata dia, Fikri Arbie selaku ahli waris dan 18 penggarap telah menandatangani surat pernyataan kesepakatan hibah pada tanggal 15 Juli 2020.
Ia mengungkapkan, sebelum lokasi tersebut ditetapkan untuk pembangunan Secaba, telah dilakukan konsultasi publik yang dihadiri ahli waris dan diumumkan di website pemerintah dan kantor desa.
Saat ini pihaknya sedang dalam proses mengkaji ganti rugi atas tanah tersebut, sehingga ia membantah bupati dan gubernur merampas tanah seperti yang dituduhkan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
Dari rilis yang diterima ANTARA, Connie Rahankundini yang mengaku sebagai pemegang kuasa penuh dan sah atas Tanah Bersertifikat HGI Nomor 1/1980 telah melaporkan pengambil lahan tanah oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo tersebut kepada KASAD Jenderal Andika Perkasa.
Connie mengungkapkan, proses hibah tanah kepada TNI AD yang dilakukan Pemprov Gorontalo dan Pemkab Gorontalo tidak melalui musyawarah dan izin tertulis dari pihaknya.
Menurutnya, tanah seluas 56 hektare tersebut sebelumnya adalah perkebunan kelapa dan jati yang sudah diolah keluarganya sejak tahun 1942.
Namun saat ini, lanjutnya, telah ada bangunan dasar Secaba di atas tanah tersebut.
"Kami tunggu kedatangan dengan itikad baik bupati dan atau gubernur.Jika tidak menyelesaikan masalah ini dengan menanggung kerugian yang sudah dialami, maka tentu kami akan tindak lanjuti ke proses selanjutnya," kata Connie.
Ia menambahkan, atas laporannya kepada KASAD, maka Pangdam XIII/Merdeka Mayjen Santos Matondang meminta seluruh kegiatan di atas tanah HGU tersebut dihentikan.
Menanggapi hal itu, Pemda Kabupaten Gorontalo menggelar konferensi pers pada Minggu (28/9).
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Haris Tome mengatakan naskah perjanjian hibah daerah belum ditandatangani oleh pemda.
"Prosesnya kan semestinya terjadi pengadaan dulu, lalu menjadi aset pemda. Setelah itu diserahkan kepada TNI untuk pembangunan Secaba. Tapi pada prinsipnya, para ahli waris sudah setuju akan hibah tersebut," ujarnya.
Bahkan, kata dia, Fikri Arbie selaku ahli waris dan 18 penggarap telah menandatangani surat pernyataan kesepakatan hibah pada tanggal 15 Juli 2020.
Ia mengungkapkan, sebelum lokasi tersebut ditetapkan untuk pembangunan Secaba, telah dilakukan konsultasi publik yang dihadiri ahli waris dan diumumkan di website pemerintah dan kantor desa.
Saat ini pihaknya sedang dalam proses mengkaji ganti rugi atas tanah tersebut, sehingga ia membantah bupati dan gubernur merampas tanah seperti yang dituduhkan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020