Bupati Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Indra Yasin, akan mengundi siapa saja para pejabat eselon II atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah itu, yang akan menempati fasilitas rumah dinas (rudis) di kawasan blok plan Molingkapoto.

"Kita terpaksa harus mengundi jika mewajibkan pejabat eselon II atau pimpinan OPD menempati rudis, sebab jumlah OPD mencapai 32, sementara rudis yang disiapkan pemerintah daerah hanya sebanyak 26 unit," ungkap Indra, di Gorontalo, Rabu.

Ia menjelaskan kondisi fasilitas rudis yang dimiliki daerah itu, diperuntukan bagi pejabat eselon II atau pimpinan OPD, kepada pihak DPRD setempat, disela rapat paripurna DPRD Gorontalo Utara dalam pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2020.

Optimalisasi pemanfaatan rudis katanya, terus menjadi perhatian pemerintah daerah sejak lama, apalagi 15 unit rudis untuk pejabat eselon II yang ada, memang telah ditempati atau digunakan sejak lama.

Namun 8 unit lainnya, dalam kondisi rusak sehingga perlu diperbaiki.

"Kita berupaya memperbaikinya, agar segera ditempati para pejabat dimaksud," ucapnya.

Selain perbaikan tersebut, pemerintah daerah pun akan meningkatkan fasilitas untuk seluruh rudis di kawasan perkantoran blok plan Molingkapoto.

Seperti penyiapan sumber air bersih memadai, serta peningkatan fasilitas lain yang diperlukan.

Sebelumnya, DPRD setempat menyoroti keberadaan rudis bagi para pejabat eselon II yang kebanyakan tidak ditempati.

Fraksi gabungan ParaBintang (PKS, Gerindra, PPP dan Hanura), menjadi salah satu fraksi yang cukup vokal menyuarakan.

"Pejabat harus menempati rudis yang disiapkan, bahkan kami meminta seluruh aparatur, tinggal menetap di daerah ini," ucap anggota fraksi gabungan ParaBintang, Gustam Ismail.

Permintaan itu katanya, agar perputaran ekonomi tercapai, kemajuan daerah dan kesejahteraan pun ikut tercapai.***
Bupati Indra Yasin (kiri) dan ketua DPRD Djafar Ismail, dalam rapat paripurna DPRD Gorontalo Utara dalam pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2020. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020