Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo mengimbau pemerintah setempat tidak melakukan pemborosan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran di Gorontalo, Selasa, menyebutkan hasil audit BPK RI pada tahun anggaran 2019, untuk item perjalanan dinas dalam APBD Kabupaten, mencapai Rp70 miliar.

"Alokasi anggaran yang sangat bengkak dan tergolong fantastis untuk tingkat kabupaten," ungkapnya.

Dari total tersebut, kata Roni, alokasi anggaran perjalanan dinas untuk DPRD saat itu, bahkan tidak mencapai 15 persen.

Maka Pemkab, katanya, diimbau tidak lagi melakukan pemborosan atau pengalokasian yang sama besar, termasuk mendekati besaran angka itu.

Beberapa pekan ini, angka perjalanan dinas DPRD pada APBD Perubahan 2020, viral karena dinilai terlalu fantastis dengan angka mencapai Rp3,2 miliar.

Padahal jika dibandingkan dengan alokasi anggaran perjalanan dinas pemerintah daerah, di tahun anggaran 2020 ini dengan total Rp59 miliar, angka Rp3,2 miliar tidak mencapai 10 persen dari alokasi anggaran yang ada.

Termasuk jika dibandingkan dengan anggaran yang sama di daerah lain, anggaran perjalanan dinas DPRD Gorontalo Utara, tergolong paling sedikit.

Ini dibuktikan dengan kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan DPRD, yang memang tidak cenderung intensif.

Oleh karena itu DPRD, tegas Roni, mengimbau pemerintah daerah tidak lagi melakukan pemborosan anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas.

Dengan nilai Rp59 miliar ataupun Rp70 miliar, jika ditekan hingga mencapai 50 persen, tentu anggaran yang ada dapat lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Jika alokasi anggaran perjalanan dinas sebengkak itu katanya, akan berpotensi pada lebih besar belanja aparatur dibandingkan belanja publik.

Sementara itu, kepala Badan Keuangan setempat, Husin Halidi mengatakan, dari sisi anggaran untuk total anggaran perjalanan dinas tahun 2019 dalam APBD induk mencapai Rp58 miliar untuk total perjalanan dinas dalam dan luar daerah.

Angka itu naik pada APBD Perubahan 2019 mencapai Rp70 miliar atau naik Rp12 miliar, namun total tersebut tersebar dimana-mana atau akumulasi, termasuk dana BOK kesehatan di puskesmas-puskesmas.

Namun di tahun anggaran 2020, alokasi anggaran perjalanan dinas justru mengalami penurunan, yaitu hanya sebesar total Rp59 miliar pada APBD induk.

Kemudian pada APBD Perubahan 2020, sedikit mengalami penurunan, mencapai Rp58 miliar.

Seluruhnya merupakan akumulasi keseluruhan dari kegiatan perjalanan dinas pemerintah daerah di kabupaten hingga kecamatan, katanya.
Tim anggaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020