Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melakukan simulasi terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2009 tentang Minuman Keras.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat, Husain UI, Selasa, mengatakan, perda tersebut memuat tentang larangan dan pengaturan penjualan minuman beralkohol di daerah itu.

Kawasan "boulevard" Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto dipilih sebagai lokasi simulasi dalam menerapkan perda tersebut.

Mengingat selama ini pemkab memberikan izin pemanfaatan lokasi tersebut sebagai pusat jajanan tradisional.

Sehingga pemberlakuan perda ini diharapkan tidak ada lagi penjual atau pelaku usaha rumah makan maupun kedai minuman yang bebas menjajakan miras.

Miras berkadar alkohol tinggi seperti yang banyak dijual, yaitu jenis cap tikus dilarang keras beredar, sedangkan minuman alkohol berkadar rendah penjualannya terbatas dan tidak diperkenankan diletakkan secara terbuka.

Pemkab kata Husain, sangat mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam simulasi tersebut, apalagi didukung sepenuhnya oleh seluruh pemkab bahkan pemerintah Provinsi Gorontalo.

Bimbingan teknis dilakukan diawal simulasi kepada sejumlah anggota Satpol-PP, agar penertiban penjualan miras dapat dilakukan secara persuasif.

Jelang bulan Ramadhan ini kata Husain, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Resor Limboto, akan melakukan penertiban miras di seluruh wilayah, serta mensosialisasikan perda tersebut agar menjangkau seluruh kawasan dan lapisan masyarakat.

Khususnya kepada para pedagang dan pelaku usaha rumah makan yang berada di wilayah pinggiran kota, dan sepanjang jalan trans Sulawesi di bagian barat kabupaten ini.

Simulasi juga dihadiri Kepala Satpol-PP Provinsi Gorontalo Rifli Katili, kepala seksi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Jemmy Tewu.

KaSatpol-PP pemkab Boalemo dan Pohuwato, serta sejumlah anggota Satpol-PP dari kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.

Pewarta: Oleh Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013