Pejabat sementara (Pjs) Bupati Bone Bolango Mohamad Z.S Nadjamudin mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas untuk melaksanakan jalannya pemerintahan di desa.

"BPD adalah suatu lembaga yang ada di desa yang setara dengan kepala desa," ujar Pjs Bupati pada sosialisasi peran BPD di Auditorium Badan Diklat Provinsi Gorontalo, di Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Selasa.

Menurutnya, tentu peran, tugas dan fungsinya sama-sama dengan kepala desa dalam rangka untuk melaksanakan jalannya pemerintahan di desa, baik itu pengelolaan keuangan, pengelolaan pemerintahan, dan juga kemasyarakatan.

"Tidak boleh satu desa tidak punya BPD. BPD ini seperti pemerintahan yang kecil, kalau di kabupaten/kota ada DPRD-nya, maka di desa ada BPD-nya," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, BPD perlu diberikan pembekalan agar memahami dan mengetahui peran dan Tupoksi-nya secara jelas. Apalagi peranan dari BPD itu sangat strategis dalam mendukung sinergitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Saya berharap hasil maupun output dari kegiatan sosialisasi ini adalah bagaimana anggota BPD dalam melaksanakan peran, tupoksi dan kewenangan lebih meningkat, lebih bervariasi, dan ada inovasi lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Fangky J. Tanango menambahkan jika kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama satu hari dengan jumlah peserta 75 orang terdiri dari ketua dan sekretaris BPD perwakilan 35 desa dari 160 desa di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020