Gorontalo (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Lukman Cahyono mensosialisasikan prosedur tilang bagi pelanggar lalu lintas yang wajib diketahui masyarakat.
Kombes Pol Lukman Cahyono di Gorontalo, Kamis mengatakan bahwa jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo secara prosedur menerapkan dua sistem, yakni menggunakan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, dan tilang manual.
"Untuk ETLE sudah kita terapkan di beberapa ruas jalan, dengan tujuan mengurangi interaksi antara petugas dengan pelanggar," ujar Kombes Pol Lukman.
Adanya ETLE tersebut diharapkan akan mengurangi dan mencegah penyalahgunaan wewenang atau terjadinya transaksional antara pelanggar dengan petugas, yang ditimbulkan melalui adanya interaksi.
Transaksi yang terbangun karena interaksi dan berujung pelanggaran aturan itu kata dia, yang dapat membawa pengendara maupun petugas ke dalam ranah hukum pidana.
Sementara itu, kata dia, untuk tilang manual atau konvensional dilakukan oleh petugas di lapangan karena adanya keterbatasan ETLE, yang tidak dapat menjangkau seluruh jalan, sehingga mengharuskan petugas menerapkan tilang manual.
Untuk mekanismenya sendiri kata dia, penindakan terhadap pelanggar bisa berupa teguran, baik simpatik maupun secara lisan hingga melalui blanko teguran.
Proses tilang tersebut harus sesuai aturan, bahwa apabila menilang pelanggar, petugas harus segera menyerahkan blanko tilang kepada pelanggar sebagai bukti penegakan disiplin lalu lintas, sekaligus dokumen yang nantinya akan disidangkan pada pengadilan.
Petugas tidak diperbolehkan menilang pelanggar, yakni menahan atau menyita dokumen dan kendaraan pelanggar, apabila tidak menyerahkan surat bukti tilang atau blanko tilang.
Khusus untuk pemberian blanko tilang sendiri, akan diterapkan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran dan dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Menurutnya, kategori ini memang tidak bisa diberikan toleransi dan harus ditindak tegas, dengan tujuan memberikan efek jera sekaligus melindungi pengendara jalan yang lain.
Dalam prosedurnya kata dia, anggota yang bertugas di lapangan dapat diberikan surat tilang pada saat pengendara tersebut ditemukan melanggar lalu lintas, dengan kategori membahayakan diri sendiri maupun orang lain, terlebih pelanggar tersebut tidak mengakui pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggar nantinya akan diberikan blanko tilang berwarna merah untuk selanjutnya datang ke pengadilan dan bisa menyampaikan pembelaan atau mengakui kesalahan, sebelum diputuskan oleh hakim.
Hal lain yang bisa dilakukan yakni pelanggar yang mengakui kesalahannya bisa juga langsung membayar titipan denda sesuai pelanggaran yang dilakukan, melalui rekening bank yang ditunjuk, dalam hal ini Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Setelah hakim memutuskan berapa denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar kata dia, sisa atau kelebihan uang yang telah dibayarkan sebelumnya pada saat ditilang berhak untuk dikembalikan kepada pelanggar itu sendiri.
"Jika ada praktik-praktik yang menyimpang atau tidak sesuai peraturan, maka kami harap masyarakat melaporkan kepada kami untuk kami tindaklanjuti. Kami berharap masyarakat juga tidak membuka celah bagi personel di lapangan untuk melakukan praktik yang melanggar ketentuan," imbuhnya.