Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mendatarkan 21.604 pekerja sektor formal penerima upah (PU) dan sektor informal bukan penerima upah (BPU) lewat program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Perlindungan jaminan sosial itu ditandai dengan diserahkannya secara simbolis kartu peserta BPJAMSOSTEK yang dirangkaikan dengan penyerahan bantuan subsidi upah (BSU), santunan jaminan kematian (JKM), dan sosialisasi bagi UMKM penerima bantuan usaha di Kota Gorontalo, Kamis.

Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan F. Kono mengungkapkan Pemkot Gorontalo telah mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi bantuan iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja khususnya yang terdampak COVID-19 selama 2 bulan terhitung dari bulan November sampai dengan Desember 2020.

"Kami akan mengupayakan agar program ini tetap dapat dilanjutkan dan teranggarkan kembali pada tahun 2021. Tentu saja untuk mewujudkan itu, butuh dukungan juga dari anggota DPRD Kota Gorontalo," kata Ryan.

Ia menjelaskan jika program itu dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Selain itu, melaksanakan Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 13 tahun 2019 tentang program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga penunjang kegiatan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pekerja sektor informal di Kota Gorontalo.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan, Aris Gunawan, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Gorontalo yang telah memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya, baik dari pekerja sektor formal penerima upah (PU) mau dari pekerja sektor informal bukan penerima upah (BPU).

"Dengan diikutsertakannya pada program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, maka para pekerja ini akan mendapatkan perlindungan jika mengalami risiko maupun musibah, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," ujar Aris Gunawan.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020