Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di wilayah itu dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo di Gorontalo, Senin, mengatakan saat ini penyebaran COVID-19 mengalami peningkatan.
"Covid ini di Gorontalo makin naik lagi, maka kita kendalikan seperti yang lalu. Jadi bukan lagi sosialisasi, orang sudah tahu semua, implementasi, baik di internal pemerintah, masyarakat termasuk kerumunan," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa perayaan tahun baru 2021 ditiadakan dan dilakukan pembatasan, baik kegiatan maupun aktivitas pariwisata.
"Hal ini sudah kita koordinasikan hingga ke Pemerintah Desa," tegas Nelson.
Menurutnya, sebagai daerah yang berada di tengah dan menjadi jalur utama di Provinsi Gorontalo, pihaknya tidak bisa melakukan penutupan wilayah secara menyeluruh.
Solusi yang diambil yaitu pembatasan, terutama di titik kumpul masyarakat, contohnya di kawasan Menara Pakaya, Taman Telaga dan sejumlah lokasi lainnya.
"Semua dibatasi, tidak boleh lebih dari 50 orang. Jika sudah berkerumun akan kita bubarkan," tegasnya.
Sementara itu terkait pelaksanaan zikir, Pemkab Gorontalo juga melakukan pembatasan hanya boleh 50 jamaah di setiap masjid.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo di Gorontalo, Senin, mengatakan saat ini penyebaran COVID-19 mengalami peningkatan.
"Covid ini di Gorontalo makin naik lagi, maka kita kendalikan seperti yang lalu. Jadi bukan lagi sosialisasi, orang sudah tahu semua, implementasi, baik di internal pemerintah, masyarakat termasuk kerumunan," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa perayaan tahun baru 2021 ditiadakan dan dilakukan pembatasan, baik kegiatan maupun aktivitas pariwisata.
"Hal ini sudah kita koordinasikan hingga ke Pemerintah Desa," tegas Nelson.
Menurutnya, sebagai daerah yang berada di tengah dan menjadi jalur utama di Provinsi Gorontalo, pihaknya tidak bisa melakukan penutupan wilayah secara menyeluruh.
Solusi yang diambil yaitu pembatasan, terutama di titik kumpul masyarakat, contohnya di kawasan Menara Pakaya, Taman Telaga dan sejumlah lokasi lainnya.
"Semua dibatasi, tidak boleh lebih dari 50 orang. Jika sudah berkerumun akan kita bubarkan," tegasnya.
Sementara itu terkait pelaksanaan zikir, Pemkab Gorontalo juga melakukan pembatasan hanya boleh 50 jamaah di setiap masjid.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020