Seluruh pelatih dan atlet Wadokai Karate yang terdaftar dalam wilayah organisasi Ikatan Persaudaraan Wadokai Karate (ISAWARA) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo akan dilindungi program jaminan sosial BPJAMSOSTEK.

"Seluruh pelatih dan atlet akan kita daftarkan dalam perlindungan jaminan sosial BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Ketua Umum Wadokai Bone Bolango, Suleman Adadau, di Gorontalo, Minggu.

Ia menargetkan akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo untuk mengikutsertakan para pelatih dan atlet Wadokai Karate Bone Bolango dalam perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK pada Februari 2021.

"Jadi Bulan Februari ini, target kita seluruh pelatih dan atlet Wadokai karate yang terdaftar dalam wilayah organisasi ISAWARA Bone Bolango sudah terdaftar dalam kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial BPJamsostek," ujarnya.

Rencana pendaftaran kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK para pelatih dan atlet Wadokai Karate Bone Bolango mendapat sambutan positif dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Hendra Elvian.

Ia menjelaskan BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan sosial untuk seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, termasuk di dalamnya pelatih dan atlet.

Menurut dia, tidak hanya pekerja formal yang memiliki risiko kecelakaan kerja, akan tetapi pelatih dan atlet yang rutin latihan juga memiliki risiko yang sama.

Oleh karena itu, dengan adanya perlindungan jaminan sosial BPJamsostek, diharapkan para pelatih dan atlet bisa lebih nyaman dalam melaksanakan latihan maupun saat bertanding.

Ia menambahkan jaminan kecelakaan kerja yang dilindungi BPJAMSOSTEK, termasuk cedera yang dialami pelatih dan atlet, ketika melaksanakan latihan dan bertanding.

"Jadi para pelatih dan atlet karate terlindungi keselamatannya dalam latihan dan saat bertanding. Demikian juga saat dalam perjalanan pergi pulang ke tempat latihan maupun ke tempat pertandingan," katanya.

Hendra menuturkan perlindungan jaminan sosial BPJamsostek penting karena ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya medis dan pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK hingga sembuh total.

"Tidak hanya itu, nilai manfaat santunan JKK meninggal dunia maupun cacat total tetap Rp70 juta dan JKM Rp42 juta bagi peserta program informal dengan iuran hanya Rp16.800 setiap bulannya," katanya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021