Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, telah menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) di awal tahun 2021.

"Dua Perda tersebut merupakan usul inisiatif Pemerintah Daerah yang diajukan pada tahun 2020. Namun pandemi COVID-19 dan proses pembahasan yang harus mendetail membuat penetapannya baru dilakukan di awal tahun 2021," kata Ketua DPRD Gorontalo Utara, Djafar Ismail, di Gorontalo, Minggu.

Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah ditetapkan menjadi Perda yaitu, Perda Retribusi Jasa Usaha dan Perda Pengelolaan Limbah Domestik.

Djafar mengatakan, dengan telah ditetapkannya dua Perda tersebut, diharapkan Bupati segera menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.

"Yang paling penting dan prioritas adalah sosialisasikannya di ruang publik sebelum mengimplementasikannya," katanya.

Ia berharap, Perda tersebut benar-benar menjadi payung hukum dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Serta penataan lingkungan dari yang bersifat konvensional menjadi kepentingan umum dengan mengutamakan kelestarian lingkungan dan keseimbangan alam.

Perda kata dia, adalah payung hukum dari berbagai komponen yang perlu diatur.

"Seperti halnya pengaturan jenis-jenis retribusi dan besarannya yang sebelumnya belum diatur, maka terbitnya Perda tersebut diharapkan semuanya mulai ditata dan diimplementasikan dengan baik," ungkapnya.

Tentu dalam implementasi Perda, akan disesuaikan dengan kondisi dan atau kearifan lokal yang ada di daerah ini.

Terkait Perda Pengelolaan Limbah Domestik, agar menjadi kegiatan prioritas pemerintah daerah dalam menyosialisasikannya.

Mengingat pengelolaan limbah menyangkut kelestarian lingkungan, juga potensial sebagai objek pendapatan daerah.

"Jika tidak diatur dan tidak maksimal disosialisasikan maka akan berdampak langsung pada derajat kesehatan masyarakat," ungkapnya.

Selain itu kata dia, dua Perda tersebut dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang akan menopang pertumbuhan ekonomi di daerah itu.**

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021