Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo memusnahkan 213 barang sitaan dari warga binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di daerah itu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Hantor Situmorang di Gorontalo, Selasa, mengatakan barang terlarang tersebut disita saat inspeksi mendadak serentak pada tanggal 20-21 Februari 2021.

"Barang tersebut berupa telepon seluler, penambah daya, gunting, kabel, paku, alat cukur, korek api hingga barang terlarang lainnya," ujar Hantor.

Ia mengaku jika pihaknya akan memperketat semua penjagaan agar barang-barang terlarang tidak masuk ke dalam Lapas.

"Semua barang akan kita seleksi, kalau tidak dibolehkan akan kita cegah masuk ke dalam," ungkapnya.

Menurutnya, barang terlarang yang masuk bisa lewat pengunjung dan titipan makanan. Selain itu untuk Lapas Klas II A, berada dekat dengan permukiman penduduk serta temboknya tidak terlalu tinggi dan bisa saja ada barang yang dilempar.

"Dari segi fisik Lapas ini memungkinkan untuk orang melempar barang yang bisa membuat persoalan di Lapas ini. Upaya kita memperketat pengawasan internal, termasuk orang kita yang akan diawasi secara detail dengan sistem yang kita buat," kata dia, lagi.

Kakanwil pun menambahkan jika pengawasan akan dimulai dari pintu depan hingga di dalam seluruh Lapas di Provinsi Gorontalo.
Petugas memperlihatkan barang sitaan dari warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (23/2/2021). Kanwil Kemenkumhan Provinsi Gorontalo memusnahkan 213 buah barang sitaan terlarang dari seluruh Lapas di Gorontalo yang terdiri dari telepon seluler, penambah daya, gunting, kabel, paku, alat cukur, korek api, sendok dan garpu. ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021