Polda Gorontalo akan segera menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di Wilayah Provinsi Gorontalo pada 17 April 2021 nanti.
Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Winarto di Gorontalo, Rabu, mengatakan E-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi, dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
"Sebelum penerapan tilang E-TLE untuk pengendara, kami terlebih dahulu akan sosialisasikan sistem penilangan kepada masyarakat sebelum rencananya akan diterapkan pada 17 april nanti," ucapnya.
Ia mengaku, pada tahap awal, penerapan sistem E-TLE untuk pengendara dipasang di satu titik antara perbatasan Kabupaten Gorontalo dan Kota gorontalo.
"Yang kita pasang baru satu titik dengan dua kamera, jadi nantinya akan mengamati pengendara yang masuk Kabupaten Gorontalo maupun masuk ke Kota Gorontalo," bebernya.
Ia menjelaskan jika terdapat beberapa jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera E-TLE yakni penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, melawan arus, dan menerobos lampu lalu lintas.
"Jadi pengendara yang tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman dan melanggar marka jalan dapat kita pantai melalui sistem ini," kata dia, lagi.
Dirlantas mengungkapkan jika kamera yang dipasang memiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran hingga mengindetifikasi nomor registrasi kendaaaran bermotor melalui tanda nomor kendaraan.
"Kamera terhubung dengan jaringan fiber optik bekecepatan tinggi berupa Virtual Private Network dengan bandwidth 80 MBPS pada setiap titik kamera analitik, serta bekerja degan merekam dan mengidentfikasi pelanggaran-pelanggaran ataupun jenis kedaraan hingga plat nomor kendaaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Winarto di Gorontalo, Rabu, mengatakan E-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi, dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
"Sebelum penerapan tilang E-TLE untuk pengendara, kami terlebih dahulu akan sosialisasikan sistem penilangan kepada masyarakat sebelum rencananya akan diterapkan pada 17 april nanti," ucapnya.
Ia mengaku, pada tahap awal, penerapan sistem E-TLE untuk pengendara dipasang di satu titik antara perbatasan Kabupaten Gorontalo dan Kota gorontalo.
"Yang kita pasang baru satu titik dengan dua kamera, jadi nantinya akan mengamati pengendara yang masuk Kabupaten Gorontalo maupun masuk ke Kota Gorontalo," bebernya.
Ia menjelaskan jika terdapat beberapa jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera E-TLE yakni penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, melawan arus, dan menerobos lampu lalu lintas.
"Jadi pengendara yang tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman dan melanggar marka jalan dapat kita pantai melalui sistem ini," kata dia, lagi.
Dirlantas mengungkapkan jika kamera yang dipasang memiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran hingga mengindetifikasi nomor registrasi kendaaaran bermotor melalui tanda nomor kendaraan.
"Kamera terhubung dengan jaringan fiber optik bekecepatan tinggi berupa Virtual Private Network dengan bandwidth 80 MBPS pada setiap titik kamera analitik, serta bekerja degan merekam dan mengidentfikasi pelanggaran-pelanggaran ataupun jenis kedaraan hingga plat nomor kendaaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021