Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan tidak ada kegiatan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas atau tilang secara manual selama Operasi Patuh 2022.
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," kata Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi usai acara latihan pra-Operasi Patuh 2022 di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Senin.
Operasi Patuh 2022 dilaksanakan selama 14 hari mulai 13-26 Juni 2022.
Eddy menjelaskan Operasi Patuh 2022 mengutamakan tindakan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran.
Dia menambahkan Korlantas Polri mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022.
"Tertib dan disiplin berlalu lintas itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu bagaimana menurunkan angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Dalam rangka persiapan Operasi Patuh 2022, dia meminta petugas di lapangan maksimal dan memahami sasaran operasi. Dia juga mengimbau petugas melakukan pendekatan humanis, mengedukasi masyarakat, dan memanfaatkan media sosial untuk sosialisasi.
Masyarakat juga diminta untuk mempersiapkan segala perlengkapan berkendaraan seperti fisik kendaraan, dan surat-surat.
"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," ujarnya.
Korlantas: Tidak ada tilang manual selama Operasi Patuh 2022
Senin, 6 Juni 2022 16:20 WIB