Kota Gorontalo (ANTARA) - Dalam waktu 12 hari sejak memberlakukan sistem tilang manual, Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota berhasil menjaring 71 kenderaan bermotor di wilayah Kota Gorontalo.
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota AKP Supomo, Sabtu, mengatakan yang ditilang manual tersebut sebagian besar adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
"Jadi tilang manual ini mulai kami terapkan lagi sejak 30 Mei 2023. Per hari ini tercatat ada 71 kendaraan yang kena tilang. Paling banyak yang tidak menggunakan helm," katanya.
Ia menjelaskan, adapun sasaran pelanggaran prioritas yang akan ditindak dalam pelaksanaan tilang manual antara lain seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, serta berkendara dalam pengaruh alkohol.
"Kemarin itu kami melihat angka kecelakaan lalu lintas di Kota Gorontalo sangat tinggi, sehingga kami rasa perlu untuk melakukan kembali tilang manual," ujarnya.
Melalui kesempatan itu ia menghimbau kepada seluruh warga pengguna jalan khususnya pengendara kenderaan bermotor, agar melengkapi kenderaannya dan menaati aturan berlalu lintas, untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Gorontalo.*
Dalam 12 hari, 71 kendaraan bermotor di Kota Gorontalo terjaring tilang manual
Sabtu, 10 Juni 2023 18:17 WIB
Jadi tilang manual ini kita mulai terapkan lagi sejak 30 Mei 2023. Per hari ini tercatat ada 71 kendaraan yang kita tilang. Paling banyak yang tidak menggunakan helm