Sepanjang tahun 2020 hingga bulan Februari 2021, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo atau BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim sebesar Rp53 miliar lebih.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Hendra Elvian di Gorontalo, Kamis, mengatakan bahwa di tahun 2020 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim kepada tenaga kerja sebesar Rp44,136 miliar yang terdiri dari 3.658 klaim Jaminan Hari Tua (JHT), 101 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 314 klaim Jaminan Kematian (JKM), dan 145 klaim Jaminan Pensiun (JP).
Sedangkan di awal tahun 2021 hingga Februari 2021 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo telah membayarkan klaim kepada tenaga kerja sebesar Rp9,375 terdiri dari 581 klaim JHT, 24 kasus JKK, 81 klaim JKM dan 40 klaim JP.
"Jadi dalam periode tahun 2020 sendiri kami telah membayarkan klaim kepada tenaga kerja sebesar kurang lebih Rp44 miliar yang terdiri dari 3.658 JHT, 101 JKK, 314 JKM dan 152 JP. Bahkan di awal tahun 2021 hingga Februari 2021 kami telah membayarkan klaim kurang lebih Rp9 miliar. Dengan demikian total klaim yang dibayarkan sepanjang tahun 2020 hingga awal Februari 2021 telah mencapai Rp53 miliar lebih," kata Hendra Elvian.
Hendra menjelaskan BPJAMSOSTEK adalah lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk oleh negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui program JKK, JKM, JHT, dan JP. Dengan iuran yang sangat murah mulai dari Rp16.800 setiap bulannya, peserta sudah dapat dilindungi dalam 2 program, yakni JKK dan JKM dengan manfaat sebesar Rp42 juta hanya untuk JKM.
Hendra mengungkapkan perlu diketahui bahwa yang berhak didaftarkan di BPJAMSOSTEK adalah para pekerja. Hanya tenaga kerja yang benar-benar aktif bekerja, baik itu yang bekerja di perusahaan maupun yang bekerja secara mandiri.
Ia pun menyampaikan harapan kepada seluruh pihak terkait bahwa BPJAMSOSTEK tidak dapat melindungi masyarakat yang sedang dalam kondisi tidak bekerja. "Kami harapkan kepada seluruh pihak terkait bahwa peserta yang bisa dilindungi BPJAMSOSTEK adalah benar benar dipastikan sedang bekerja," ungkapnya.
Hendra menambahkan hingga saat ini BPJAMSOSTEK Cabang Gorontalo telah mengcover 81.191 orang tenaga kerja, yang terdiri dari 46,907 pekerja formal dan 34,284 tenaga kerja informal. "Saat ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo sendiri telah melindungi 81.191 orang tenaga kerja yang terdiri dari 46.907 pekerja formal dan 34.284 tenaga kerja informal," tambahnya.
Hendra mengaku bersyukur kehadiran BPJS Ketenagakerjaan kini sangat mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, terbukti kurang lebih 25.000 tenaga kerja formal non ASN telah terlindungi di BPJAMSOSTEK sejak tahun 2017.
"Sejak dua tahun terakhir pemerintah khususnya Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato dan Kota Gorontalo juga memberikan bantuan perlindungan kepada 30.405 tenaga kerja informal yang disubsidi oleh pemerintah," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Hendra Elvian di Gorontalo, Kamis, mengatakan bahwa di tahun 2020 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim kepada tenaga kerja sebesar Rp44,136 miliar yang terdiri dari 3.658 klaim Jaminan Hari Tua (JHT), 101 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 314 klaim Jaminan Kematian (JKM), dan 145 klaim Jaminan Pensiun (JP).
Sedangkan di awal tahun 2021 hingga Februari 2021 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo telah membayarkan klaim kepada tenaga kerja sebesar Rp9,375 terdiri dari 581 klaim JHT, 24 kasus JKK, 81 klaim JKM dan 40 klaim JP.
"Jadi dalam periode tahun 2020 sendiri kami telah membayarkan klaim kepada tenaga kerja sebesar kurang lebih Rp44 miliar yang terdiri dari 3.658 JHT, 101 JKK, 314 JKM dan 152 JP. Bahkan di awal tahun 2021 hingga Februari 2021 kami telah membayarkan klaim kurang lebih Rp9 miliar. Dengan demikian total klaim yang dibayarkan sepanjang tahun 2020 hingga awal Februari 2021 telah mencapai Rp53 miliar lebih," kata Hendra Elvian.
Hendra menjelaskan BPJAMSOSTEK adalah lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk oleh negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui program JKK, JKM, JHT, dan JP. Dengan iuran yang sangat murah mulai dari Rp16.800 setiap bulannya, peserta sudah dapat dilindungi dalam 2 program, yakni JKK dan JKM dengan manfaat sebesar Rp42 juta hanya untuk JKM.
Hendra mengungkapkan perlu diketahui bahwa yang berhak didaftarkan di BPJAMSOSTEK adalah para pekerja. Hanya tenaga kerja yang benar-benar aktif bekerja, baik itu yang bekerja di perusahaan maupun yang bekerja secara mandiri.
Ia pun menyampaikan harapan kepada seluruh pihak terkait bahwa BPJAMSOSTEK tidak dapat melindungi masyarakat yang sedang dalam kondisi tidak bekerja. "Kami harapkan kepada seluruh pihak terkait bahwa peserta yang bisa dilindungi BPJAMSOSTEK adalah benar benar dipastikan sedang bekerja," ungkapnya.
Hendra menambahkan hingga saat ini BPJAMSOSTEK Cabang Gorontalo telah mengcover 81.191 orang tenaga kerja, yang terdiri dari 46,907 pekerja formal dan 34,284 tenaga kerja informal. "Saat ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo sendiri telah melindungi 81.191 orang tenaga kerja yang terdiri dari 46.907 pekerja formal dan 34.284 tenaga kerja informal," tambahnya.
Hendra mengaku bersyukur kehadiran BPJS Ketenagakerjaan kini sangat mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, terbukti kurang lebih 25.000 tenaga kerja formal non ASN telah terlindungi di BPJAMSOSTEK sejak tahun 2017.
"Sejak dua tahun terakhir pemerintah khususnya Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato dan Kota Gorontalo juga memberikan bantuan perlindungan kepada 30.405 tenaga kerja informal yang disubsidi oleh pemerintah," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021