BPJS Kesehatan luncurkan program "BPJS Kesehatan Mendengar" guna menjaring berbagai masukan dan saran yang konstruktif dari para pemangku kepentingan JKN-KIS, demi meningkatkan mutu layanan dan mendongkrak kepuasan peserta JKN-KIS.

"BPJS Kesehatan Mendengar ini membantu kami melakukan pemetaan kebutuhan stakeholders untuk kami jadikan evaluasi, masukan, dan acuan dalam mengelola Program JKN-KIS lima tahun ke depan,"  kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam acara Konferensi Pers dimulainya BPJS Kesehatan Mendengar secara virtual, Senin.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan bila suara mereka akan menjadi sasaran strategis jangka panjang BPJS Kesehatan.

Ghufron menjelaskan, pelaksanaan kegiatan “BPJS Kesehatan Mendengar” menggunakan tiga metode, yaitu melalui pertemuan "offline" atau kunjungan langsung ke pemangku kepentingan.

Kemudian melalui pertemuan online, serta melalui e-Form, yakni formulir elektronik yang akan diedarkan BPJS Kesehatan untuk diisi oleh para pemangku kepentingan. 

Hasil kegiatan tersebut selanjutnya akan dikompilasi dan menjadi masukan bagi penyusunan strategi organisasi.

"Di samping itu, masukan tersebut juga akan kami manfaatkan untuk mengembangkan inovasi dalam rangka peningkatan mutu layanan, kepuasan peserta serta menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS," kata Ghufron.

Menurutnya, berdasarkan pemetaan yang dilakukan BPJS Kesehatan, stakeholders yang menjadi prioritas utama untuk dikelola secara intensif adalah mereka yang memiliki wewenang besar serta kepentingan tinggi terhadap organisasi.

Misalnya, peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan, dan pemerintah dalam hal ini, kementerian/lembaga yang terkait langsung dengan operasional BPJS Kesehatan.

Seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Republik Indonesia, dan sebagainya.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021