Kementerian Sekretariat Negara mengatakan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers daring di Jakarta, Rabu.

Sebelum temuan BPK, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII.

“Kemudian ada tim legal audit yg dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” kata dia.

Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Setelah pengajuan dari Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.

Perpres itu menegaskan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.

Menteri Sekretaris Negara. Pratikno, menegaskan, TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Namun pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.

“Jadi Yayasan Harapan kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," katanya.  

Pewarta: Indra Arief Pribadi

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021