“Yang kemudian langsung beliau tindak lanjuti,” kata Mensesneg dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia mencontohkan bahwa salah satu kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Beliau (Presiden Prabowo, red.) menandatangani Peraturan Pemerintah tentang penghapusan utang-utang untuk UMKM, petani, nelayan, kelautan, yang secara proses dapat diselesaikan dalam waktu relatif hanya hitungan hari,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Kemensetneg akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun rekomendasi kebijakan pemerintah ke depannya.
“Itulah fungsi kami di Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa selama tiga pekan Presiden bekerja telah terselenggara tiga kali sidang kabinet paripurna, dan satu kali rapat terbatas.
Adapun Presiden Prabowo sedang melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri, dan telah mengunjungi China, serta Amerika Serikat.
Presiden kemudian dijadwalkan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) dan KTT G20.
APEC bakal diselenggarakan 13-16 November di Peru. Sementara G20 pada 18-19 November 2024 di Brasil.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mensesneg: Kebijakan Presiden merupakan hasil evaluasi Kemensetneg
Pewarta: Rio FeisalEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.