Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Gorontalo menggelar pelatihan penyusunan Rancangan Induk Pembangunan Kependudukan (RIPK) lima pilar di Gorontalo.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Gorontalo, Hartati Suleman di Gorontalo, Selasa, mengatakan prioritas nasional dalam RPJMD yang didukung bidang kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK) yaitu meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya Saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

Dengan strategi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian produk melalui penguatan sinergi kebijakan pengendalian penduduk dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang, penguatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan pusat, provinsi serta kota dalam pengendalian penduduk serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan serta sinegi pendataan keluarga.

"Upaya BKKBN tersebut menjadi tugas Kedeputian Bidang Pengendalian Penduduk melalui terwujudnya pembangunan berwawasan kependudukan, dengan salah satu sasaran untuk terimplementasinya kebijakan pengendalian penduduk ini dilakukan melalui upaya pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk dalam Rencana Pembangunan Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota," jelasnya.

Ia mengungkapkan hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang RIPK agar setiap langkah wilayah dapat menyusun suatu RIPK untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerahnya.

"Dengan kata lain, RIPK diharapkan dapat digunakan oleh pemangku kebijakan sebagai acuan perencanaan pembangunan kependudukan di semua wilayah," ucap Hartati.

Ia menjelaskan RIPK terdiri atas lima bidang, yaitu Bidang Pengendalian Kuantitas Penduduk, Bidang Peningkatan Kualitas Penduduk, Bidang Pembangunan Keluarga, Bidang Penataan Persebaran dan Pengaturan Mobilitas Penduduk serta Bidang Penataan Administrasi Kependudukan.

"Ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menetapkan 33 indikator Program KKBPK untuk dimasukkan oleh Pemerintah Daerah ke dalam Rencana Pembangunan Daerah. Kedua Peraturan ini diharapkan dapat membantu proses pemaduan kebijakan pengendalian penduduk ke dalam perencanaan pembangunan daerah," katanya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021