Sebanyak 311 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo menerima remisi Idul Fitri tahun 2021.

Kepala Lapas Klas IIA Kota Gorontalo, Ignatius Gunaidi, Kamis, mengatakan warga binaan yang menerima remisi bervariasi untuk pemotongan masa tahanan.

Ia menjelaskan, sejumlah 311 orang untuk WBP pidana umum maupun pidana khusus dengan rincian 60 orang mendapat remisi 15 hari, 173 orang remisi satu bulan, 68 orang untuk remisi satu bulan 15 hari dan tujuh orang remisi dua bulan.

"Untuk lebaran kali ini, tidak ada warga binaan yang langsung bebas saat menerima remisi," kata dia, lagi.

Kalapas pun menuturkan berbagai masalah yang ada di lapas, salah satunya adalah kelebihan kapasitas warga binaan yang berada dis ana.

Untuk meminimalkan, Lapas Gorontalo menerapkan pergeseran/pemindahan beberapa warga binaan yang sudah di assesmen ke Lapas Boalemo dan Lapas Pohuwato sebagai Lapas Penyangga.

Sebelumnya, Kepala Seksi Binadik Lapas Gorontalo, Kasdin Lato mengatakan, pihaknya mengusulkan 312 orang warga binaannya untuk mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun 2021.

Kasdin menjelaskan, hal itu didasarkan analisa atau pemeriksaan administrasi yang memenuhi syarat diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021