Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo meningkatkan kemandirian informasi secara digital untuk mewujudkan Kabupaten Gorontalo yang gemilang mandiri.

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Jumat menyampaikan harapan fungsi dari Komisi Informasi untuk dapat mendampingi, mengawasi, membimbing serta melakukan Kerjasama dengan Dinas kominfo sebagaimana undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

"Fungsi lebih pada mediasi antar lembaga Organisasi Pemerintah Daerah agar berfungsi dengan baik dengan membuat surat resmi tentang eksistensi dan tupoksi agar jelas," ujarnya.

Menurutnya, gerbang daerah berada di kominfo, sehingga koordinasi terkait dengan program-program OPD dapat dipilah dan dipilih. Terkait juga dengan transparansi apa yang bisa dilakukan, informasi harus sampai ke masing – masing dengan memiliki legal formal tentang informasi.

"Oleh karena itu dalam mencapai Kabupaten Gorontalo gemilang mandiri, harus dengan kemandirian informasi secara digital, kemandirian SDM, standarisasi pendapatan, sistem Kemandirian infrastruktur serta Indeks keterbukaan yang harus dibenahi," ungkat Nelson.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Gorontalo Idris Kunte bersyukur mendapat respon positif dari Bupati Gorontalo dengan diberikan ruang untuk melakukan beberapa program kerjasama, salah satunya yakni membentuk Peraturan Daerah (Perda) Transparansi membeckup pemerintah daerah.

Serta diberikan kesempatan melakukan kerjasama dalam rangka penguatan peningkatan kapasitas di tingkat pejabat pengelola Informasi Daerah (PPID) di masing – masing publik.

"Selain itu program kerja yang akan disinerjiikan dengan kegiatan pemerintah daerah termasuk melalui Dinas Kominfo antara lain pelatihan peningkatan kapasitas PPID dengan dapat dikerjasamakan serta membentuk standar layanan keterbukaan informasi melalui PPID serta mendorong Perda tentang keterbukaan informasi publik di wilayah Pemerintah Kabupaten Gorontalo, katanya.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021