Bupati Bone Bolango, Gorontalo, Hamim Pou mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan dan penghematan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2021.
Surat Edaran dengan Nomor : 009/BUP-BB/126/VI/2021 dan ditandatangani Bupati Bone Bolango Hamim Pou itu, ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Bone Bolango.
Dalam SE tersebut, Bupati Hamim Pou mengatakan memperhatikan perkembangan kondisi keuangan daerah tahun anggaran 2021 sampai dengan saat ini dan mencermati estimasi arus kas, serta dengan memprioritaskan dukungan alokasi anggaran untuk kebutuhan penanganan dan dampak dari pandemi COVID-19.
"Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, akan melakukan kebijakan rasionalisasi penyesuaian pendapatan dan realokasi belanja daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi COVID-19 dan dampaknya," ujarnya di Gorontalo, Kamis.
Dalam rangka mendukung kebijakan dimaksud, tegas Bupati, untuk penggunaan anggaran perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah harus memperhatikan dua hal.
Di antaranya, pertama seluruh Kepala OPD agar melakukan pembatasan dan penghematan dalam pemanfaatan anggaran belanja perjalanan dinas, baik dalam rangka koordinasi, konsultasi, kunjungan kerja hingga studi banding.
"Kemudian, yang kedua pemanfaatan belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek urgensitas dan relevansi dengan kepentingan dan manfaat untuk daerah," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
Surat Edaran dengan Nomor : 009/BUP-BB/126/VI/2021 dan ditandatangani Bupati Bone Bolango Hamim Pou itu, ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Bone Bolango.
Dalam SE tersebut, Bupati Hamim Pou mengatakan memperhatikan perkembangan kondisi keuangan daerah tahun anggaran 2021 sampai dengan saat ini dan mencermati estimasi arus kas, serta dengan memprioritaskan dukungan alokasi anggaran untuk kebutuhan penanganan dan dampak dari pandemi COVID-19.
"Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, akan melakukan kebijakan rasionalisasi penyesuaian pendapatan dan realokasi belanja daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi COVID-19 dan dampaknya," ujarnya di Gorontalo, Kamis.
Dalam rangka mendukung kebijakan dimaksud, tegas Bupati, untuk penggunaan anggaran perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah harus memperhatikan dua hal.
Di antaranya, pertama seluruh Kepala OPD agar melakukan pembatasan dan penghematan dalam pemanfaatan anggaran belanja perjalanan dinas, baik dalam rangka koordinasi, konsultasi, kunjungan kerja hingga studi banding.
"Kemudian, yang kedua pemanfaatan belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek urgensitas dan relevansi dengan kepentingan dan manfaat untuk daerah," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021