Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meningkatkan program pemberdayaan di sektor kelautan dan perikanan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan.
Bupati Indra Yasin di Gorontalo, Rabu menyatakan saat ini pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten khususnya di Gorontalo, terus berupaya mendorong peningkatan taraf hidup pelaku usaha perikanan, khususnya para nelayan tangkap dengan berbagai program dalam bentuk pemberdayaan.
Dengan harapan, nelayan dapat meningkatkan produksi perikanan untuk mencapai kesejahteraan.
Upaya pemberdayaan tersebut diantaranya, peningkatan sarana dan prasarana penangkapan ikan.
Nelayan dibekali teknik penangkapan agar produksi ikan terus meningkat serta manajerial sebagai pelaku usaha perikanan untuk perbaikan mutu hasil tangkapan serta peningkatan akses pasar hasil perikanan.
Program tersebut pun sinergi dengan upaya menghindarkan nelayan agar tidak menggunakan bom atau bahan peledak dan bahan beracun pada aktivitas melaut yang dilakoni.
Hal ini terus disosialisasikan agar kerusakan terumbu karang dan ekosistem bawah laut dapat dicegah.
Pemkab pun melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, ikut menyosialisasikan ancaman hukuman bagi pelaku pemboman ikan berdasarkan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Menyebut bahwa setiap orang dilarang memiliki menguasai membawa dan atau menggunakan alat penangkapan ikan atau alat-alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Dan apabila diketahui dengan bukti yang kuat maka masyarakat tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Saya berharap, tidak ada nelayan di daerah ini yang menggunakan bom atau bahan peledak dalam usaha perikanan tangkap yang dilakukan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
Bupati Indra Yasin di Gorontalo, Rabu menyatakan saat ini pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten khususnya di Gorontalo, terus berupaya mendorong peningkatan taraf hidup pelaku usaha perikanan, khususnya para nelayan tangkap dengan berbagai program dalam bentuk pemberdayaan.
Dengan harapan, nelayan dapat meningkatkan produksi perikanan untuk mencapai kesejahteraan.
Upaya pemberdayaan tersebut diantaranya, peningkatan sarana dan prasarana penangkapan ikan.
Nelayan dibekali teknik penangkapan agar produksi ikan terus meningkat serta manajerial sebagai pelaku usaha perikanan untuk perbaikan mutu hasil tangkapan serta peningkatan akses pasar hasil perikanan.
Program tersebut pun sinergi dengan upaya menghindarkan nelayan agar tidak menggunakan bom atau bahan peledak dan bahan beracun pada aktivitas melaut yang dilakoni.
Hal ini terus disosialisasikan agar kerusakan terumbu karang dan ekosistem bawah laut dapat dicegah.
Pemkab pun melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, ikut menyosialisasikan ancaman hukuman bagi pelaku pemboman ikan berdasarkan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Menyebut bahwa setiap orang dilarang memiliki menguasai membawa dan atau menggunakan alat penangkapan ikan atau alat-alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Dan apabila diketahui dengan bukti yang kuat maka masyarakat tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Saya berharap, tidak ada nelayan di daerah ini yang menggunakan bom atau bahan peledak dalam usaha perikanan tangkap yang dilakukan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021