Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menjadikan kartu vaksin COVID-19 sebagai syarat untuk keluar dan masuk daerah tersebut bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara dan laut.

“Surat edarannya sedang dibuat, paling lambat besok terbit. Ini merupakan hasil rapat semua unsur baik para Bupati, Wali Kota, Kapolda, Danrem dan lainnya. Jadi saya harap semua bertanggungjawab dan mematuhinya,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai memimpin Rapat Forkopimda Diperluas di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Senin.

Beberapa poin dan rencana surat edaran tersebut mewajibkan kartu vaksinasi COVID-19 tahap pertama bagi pelaku perjalanan udara dan laut, selain syarat lainnya yakni negatif test RT-PCR.

“Untuk pelaku perjalanan udara yang ingin keluar Gorontalo wajib menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama dan syarat lain yang diatur kota tujuan,” tambahnya.

Kepala Pelaksana BPBD Gorontalo Rusli Nusi menjelaskan, aturan tentang kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kapal laut dan pelabuhan penyeberangan.

Perbedaannya, hasil negatif test RT-PCR 2×24 bagi pelaku perjalanan laut boleh diganti dengan tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Apabila hasil tet RT-PCR atau tes antigen pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu dan demam di atas 37 derajat celsius, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan uji swab dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” katanya.

Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Provinsi Gorontalo baik melalui udara dan laut yang menunjukkan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu dan demam (suhu di atas 37 derajat celsius) wajib dilakukan tes cepat antigen saat kedatangan.

Untuk pelaku perjalanan yang hasil tes antigen positif, akan dilanjutkan ke tes RT-PCR dan diwajibkan isolasi selama menunggu hasil.

Terkait pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, tetap dapat melakukan perjalanan.

"Syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes cepat antigen maksimal 1×24 jam," jelasnya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa segala bentuk pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan tes cepat antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021