Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo mewajibkan sekolah menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Rabu, mengatakan saat ini memasuki tahun ajaran baru dan sejumlah sekolah mulai melaksanakan MPLS.
"MPLS diizinkan dengan tatap muka terbatas dan menerapkan protokol kesehatan," ucap Hamim Pou.
Hamim menjelaskan dalam pelaksanaan MPLS ini dilakukan dengan dua metode, yaitu 50 persen siswa mengikuti secara daring dan 50 persen siswa lainnya mengikuti secara luring.
"Setiap kelas hanya 20 orang, dari pukul 07.30 sampai dengan 09.30 Wita dan semua sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan," jelas Hamim.
Untuk pembelajaran tatap muka sendiri, Hamim mengungkapkan, masih akan mengkaji kembali dan akan melihat situasi ke depan pasca lebaran Idul Adha nanti.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango, Marni Nisabu, dalam Surat Pemberitahuan terkait pedoman pembelajaran tatap muka terbatas menegaskan jika terdapat satuan pendidikan yang tidak melaksanakan ketentuan penerapan protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi.
"Adapun sanksi tersebut ialah tidak diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah," tegas Marni dalam surat pemberitahuan tersebut.
Marni Nisabu juga berharap dalam pelaksanaan MPLS pihak sekolah dapat memberikan materi sesuai dengan kebutuhan sekolah, terutama Pembiasaan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Rabu, mengatakan saat ini memasuki tahun ajaran baru dan sejumlah sekolah mulai melaksanakan MPLS.
"MPLS diizinkan dengan tatap muka terbatas dan menerapkan protokol kesehatan," ucap Hamim Pou.
Hamim menjelaskan dalam pelaksanaan MPLS ini dilakukan dengan dua metode, yaitu 50 persen siswa mengikuti secara daring dan 50 persen siswa lainnya mengikuti secara luring.
"Setiap kelas hanya 20 orang, dari pukul 07.30 sampai dengan 09.30 Wita dan semua sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan," jelas Hamim.
Untuk pembelajaran tatap muka sendiri, Hamim mengungkapkan, masih akan mengkaji kembali dan akan melihat situasi ke depan pasca lebaran Idul Adha nanti.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango, Marni Nisabu, dalam Surat Pemberitahuan terkait pedoman pembelajaran tatap muka terbatas menegaskan jika terdapat satuan pendidikan yang tidak melaksanakan ketentuan penerapan protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi.
"Adapun sanksi tersebut ialah tidak diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah," tegas Marni dalam surat pemberitahuan tersebut.
Marni Nisabu juga berharap dalam pelaksanaan MPLS pihak sekolah dapat memberikan materi sesuai dengan kebutuhan sekolah, terutama Pembiasaan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021