Jakarta (ANTARA) - Sejumlah daerah di Tanah Air mulai membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring (online), mulai dari Pemprov DKI Jakarta yang membuka PPDB online pada Kamis (11/6) dan Jawa Barat mulai Senin (8/6).
"Permendikbud No 44 Tahun 2019 menyatakan bahwa PPDB dimulai pekan pertama Mei. Jadwalnya diatur oleh pemerintah daerah masing-masing," ujar Pelaksana Tugas Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad, di Jakarta, Jumat.
Hamid menambahkan Kemendikbud merekomendasikan agar pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan salah satunya para calon peserta didik wajib menggunakan masker.
Protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, penyanitasi tangan, disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak juga harus diterapkan.
Dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, disebutkan juga bahwa PPDB pada Jalur Prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan rata-rata akumulasi nilai lima semester terakhir, nilai ujian kelulusan daring, dan/atau nilai prestasi akademik atau non akademik.
Persentase PPDB 2020 yakni zonasi (minimal 50 persen), afirmasi (paling sedikit 15 persen), perpindahan tugas orang tua (paling banyak 5 persen), dan prestasi (sisa kuota ketiga jalur).