Pemerintah Provinsi Gorontalo menyiapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, sebagai lokasi pemakaman pasien yang meninggal karena COVID-19.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Kamis, mengatakan tak hanya fasilitas kesehatan yang harus dipersiapkan, tapi juga lokasi pemakaman.

"Kita siapkan saja tapi tidak berharap ada lonjakan pasien dan ada yang meninggal. Kami sudah meninjau kesiapan di TPU Sipatana," katanya di Gorontalo.

Sejauh ini sudah ada enam orang yang meninggal karena COVID-19 yang dimakamkan di lahan milik Pemprov dan Pemkot Gorontalo itu.

Di TPU tersebut, masih ada tiga bidang tanah yang belum dibebaskan karena masalah internal keluarga.

Lahan nomor 9 seluas lebih kurang 3.000 meter persegi dibebaskan pemprov, sementara nomor 10 seluas 5.000 meter persegi dibebaskan pemkot.

Sisanya nomor 11 belum sempat dibayarkan karena sedang menjadi obyek gugatan di pengadilan.

“Memang ada yang belum dibayar karena masih berproses di pengadilan. Nanti masalahnya selesai baru kita bayar, tapi lahan lain sudah ada,” tukasnya.

Sengketa tanah di lahan TPU itu sudah berlangsung tahun 2015 dan 2016. Lahan nomor 9,10, 11 merupakan satu sertifikat atas nama Jamaluddin Hiola.

Namun, setelah dibeli pemprov dan pemkot, muncul gugatan dari pihak keluarga yakni Yamin Tolinggi untuk lahan 9 dan 10.

Gugatan di pengadilan dimenangkan oleh Yamin Tolinggi, sehingga lahan 11 belum bisa dibayarkan karena belum inkrah.

Pemprov mempertimbangkan pembayaran lahan melalui mekanisme penitipan di pengadilan, karena menilai lahan TPU merupakan kepentingan publik yang harus diprioritaskan.
 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021