Tim Gabungan yang terdiri dari Ops Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, Timsus Resta Bjm, dan Buser Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah Cafe Niaga kota setempat.

"Kasus pencurian yang sempat viral karena pelaku bugil saat beraksi akhirnya berhasil kami ungkapkan dan menangkap dua orang pelakunya," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi di Banjarmasin, Minggu.

Kedua pelaku pencurian yang ditangkap oleh tim gabungan itu diketahui berinisial MS alias Imis (40) warga Jalan Pekauman Gang Gembira Kec Banjarmasin Selatan.

MS juga pernah ditemukan oleh Polsek Banjarmasin Tengah karena telah melakukan kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019 di vonis satu tahun dua bulan.

Sedangkan pelaku berikutnya berinisial AK (43) tidak memilik tempat tinggal yang tetap dan dia pernah berada di Polsek Banjarmasin Utara karena melakukan kasus pengroyokan yang menyebabkan kematian seseorang di TKP Sungai Miai pada tahun 2002 di vonis selama tuju tahun.

"Saat ini kedua pelaku MS dan AK sudah masuk ke Satuan Satreskrim Polresta Banjarmasin guna melakukan pemeriksaan atas kejahatan yang mereka perbuat," kata petugas lulusan Akpol angkatan 2007 itu.

Kompol Alfian terus mengatakan, barang bukti yang berhasil diamank petugas dari para pelaku tersebut di antaranya iPhone 7 dan uang tunai sebesar Rp170.000 yang diduga sisa uang hasil penjualan Handphone Samsung A11.

Untuk kronologis berawal di mana korban yang pada saat itu mendapat kabar dari pegawai kedai kopi miliknya telah dimasuki maling dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa pelaku masuk melalui balkon lantai 2.

Aksi pelaku terekam CCTV dan terlihat pelaku melakukan pencurian tersebut dalam keadaan tanpa pakaian, untuk barang yang hilang terdiri dari tiga unit gedget dan satu set mesin kasir di mana kerugian ditaksir sekitar Rp23.500.000, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polresta Banjarmasin.

Dari hasil interogasi kedua pelaku diketahui atau orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan adalah pelaku AK sedangkan

MS melakukan pencurian tanpa busana karena waktu di tempat kejadian dirinya sempat mandi di dalam ruko tersebut.

Untuk barang bukti Handphone Samsung A11 sudah dijual di Pasar Kasbah dengan harga jualRp800. 000 dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya, mabuk-mabukan minuman serta obat-obatan.

Untuk diketahui aksi pencurian dilakukan pada Jumat (30/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA dan ditangkap tim gabungan pada Minggu (1/8) sekitar pukul 01.15 WITA.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021