Nashville, Tennessee (ANTARA GORONTALO) - Juri pada sebuah pengadilan di
Nashville, Amerika Serikat, memenangkan gugatan 55 juta dolar AS atau
sekitar Rp717,5 miliar yang diajukan perempuan bernama Erin Andrews yang
mengadukan seorang lelaki yang menyewa kamar sebuah hotel di sebelah
kamar yang ditempati perempuan ini dan pria itu diam-diam mereka Andrews
selagi telanjang.
Tidak hanya mereka, pria itu juga menyebarkan
hasil rekamannya ke Internet, sehingga tubuh telanjang Andrews ditonton
jutaan orang di Internet.
Tidak hanya mewajibkan pria pengintip
membayar denda itu, hotel di mana perekaman diam-diam itu terjadi juga
diwajibkan untuk ikut menanggung denda yang harus dibayarkan si pria.
Pengadilan
menyatakan 51 persen dari jumlah denda itu harus dibayarkan oleh pria
itu, sedangkan sisanya mesti ditangguh dua perusahaan hotel atau sekitar
27 juta dolar AS.
Andrews, wartawati Fox Sports dan pengasuh
acara "Dancing With the Stars" di ABC, menangis bahagia setelah
mendengarkan keputusan dewan juri pengadilan.
Dia memeluk pengacara dan keluarganya yang terus mendukung dia di dalam pengadilan selama peradilan yang emosional itu.
Para
juri mendengarkan langsung dari Andrews yang mengaku merasa
direndahkan, malu dan terhina akibat depresi gara-gara video bugil itu
yang sudah ditonton jutaan orang secara online.
Orang tua Andrews
melukiskan video online putrinya itu telah meneror mereka dan anaknya
itu kebingungan karena tidak mengetahui siapa yang merekamnya.
Pengadilan
FBI kemudian berhasil menyingkapkan bahwa pria bernama Michael David
Barrett telah merekam video itu di dua hotel di Nashville dan Columbus,
Ohio, di mana Andrews pernah menginap. Pria ini lalu memposting online
video itu, demikian Hollywood Reporter.
Pria didenda Rp717 miliar karena rekam dan sebar video bugil
Selasa, 8 Maret 2016 11:37 WIB