Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap bahwa kasus pencurian data warga Bogor yang dipakai untuk berjualan SIM Card (kartu SIM) bukan murni kesalahan Indosat, melainkan diler alias mitra dari perusahaan telekomunikasi tersebut.
“Kami minggu lalu sudah berdiskusi dengan Indosat, bahwa ini adalah kesalahan dilernya Indosat, dan tentu Indosat punya klasifikasi bisnis terhadap dilernya, ini yang nakal dilernya,” ujarnya dijumpai di Media Center Kemenkominfo, Jakarta, Kamis.
Adapun buntut dari kasus ini, Komisi I DPR RI memastikan akan memanggil Indosat sebagai operator selular yang diduga melakukan registrasi prabayar secara ilegal tersebut, sekaligus memanggil pihak Kemenkominfo.
Menanggapi hal ini, Budi Arie mengaku siap bila akan dilakukan pemanggilan terhadap jajarannya.
“Nanti soal DPR atau panggilan kita siap kalau ada, yang pasti ini (ulah) oknum-oknum dari dealership Indosat,” kata dia.
Lebih lanjut, Menkominfo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Ia juga mengungkap bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) untuk melindungi data pribadi masyarakat, yakni UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang efektif berlaku pada bulan Oktober 2024.
“Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan berlaku di bulan Oktober 2024, pemerintah sangat serius untuk melindungi warga negara terutama dalam hal data pribadi, tetapi yang paling penting saya juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga data pribadinya,” Menkominfo menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, President Director & CEO Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Vikram Sinha dengan tegas mengatakan bahwa Indosat mengecam tindakan ilegal, termasuk kasus pencurian data untuk berjualan kartu SIM.
“Saya ingin mengulang sekali lagi, Indosat mengecam tindakan ilegal,” imbuhnya.
“Kami sangat ketat dan jelas dalam hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan pelanggan dan data kami. Saya memiliki komitmen pribadi dengan Pak Budi untuk memastikan bahwa talenta Indonesia ada di sana untuk menggunakan keterampilan ini,” kata Vikram merujuk pada program Indosat dengan Kemenkominfo untuk memberi pelatihan keamanan siber kepada satu juta penduduk Indonesia lima tahun ke depan.
Sebelumnya Kemenkominfo mengungkapkan hasil temuannya dengan para petinggi IOH usai adanya kasus pencurian data warga Bogor yang dipakai untuk penjualan kartu SIM.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa nomor ponsel dari operator seluler Indosat yang registrasinya menggunakan data hasil curian, dipastikan dinonaktifkan atau dimatikan.
Adapun kasus pencurian data tersebut merujuk pada kasus hukum yang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Bogor pada 28 Agustus 2024 dengan dua pelaku kejahatan merupakan pegawai dari mitra Indosat Ooredeo Hutchison berinisial MR (23) dan L (51) yang terbukti mengumpulkan data pribadi warga untuk memperoleh keuntungan dengan registrasi nomor kartu prabayar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo: Kasus curi data kartu SIM kesalahan mitra nakal Indosat