Jakarta (ANTARA GORONTALO) - PNS/TNI tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Mereka cukup mengajukan cuti untuk keperluan pilkada kepada instansinya. Tentara tidak perlu mundur, PNS tidak perlu mundur. Lalu implikasi selanjutnya calon kepala daerah bisa cuti saat kampanye," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat diskusi bertajuk "Pilkada Serentak yang Tak Serentak" di Fraksi PKB, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Usulan itu dapat dilaksanakan apabila Pasal 39 UU Pilkada direvisi dan ditambah dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Pasal 39 saat ini berbunyi, Peserta Pemilihan adalah a) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau b) Pasangan calon perseoranban yang didukung oleh sejumlah orang.
"Ketentuan itu (Pasal 39) dimekarkan menjadi dua pasal dengan merujuk Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 sehingga menjadi "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Jika usulan itu diakomodir dalam pembahasan revisi UU Pilkada mendatang, maka akan minim penolakan. Bahkan, ia yakin, Mahkamah Konstitusi tak akan mengubah isi pasal itu sekalipun ada pihak-pihak yang mengajukan uji materi.
"Tidak mungkin ada orang yang mau mengajukan judicial review atas pasal ini karena sumbernya adalah UUD 1945," demikian Lukman Edy.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
"Mereka cukup mengajukan cuti untuk keperluan pilkada kepada instansinya. Tentara tidak perlu mundur, PNS tidak perlu mundur. Lalu implikasi selanjutnya calon kepala daerah bisa cuti saat kampanye," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat diskusi bertajuk "Pilkada Serentak yang Tak Serentak" di Fraksi PKB, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Usulan itu dapat dilaksanakan apabila Pasal 39 UU Pilkada direvisi dan ditambah dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Pasal 39 saat ini berbunyi, Peserta Pemilihan adalah a) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau b) Pasangan calon perseoranban yang didukung oleh sejumlah orang.
"Ketentuan itu (Pasal 39) dimekarkan menjadi dua pasal dengan merujuk Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 sehingga menjadi "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Jika usulan itu diakomodir dalam pembahasan revisi UU Pilkada mendatang, maka akan minim penolakan. Bahkan, ia yakin, Mahkamah Konstitusi tak akan mengubah isi pasal itu sekalipun ada pihak-pihak yang mengajukan uji materi.
"Tidak mungkin ada orang yang mau mengajukan judicial review atas pasal ini karena sumbernya adalah UUD 1945," demikian Lukman Edy.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015