Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
berharap pembahasan revisi Undang Undang (UU) nomor 8 tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak mengganggu tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dimulai
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya kira yang penting itu tidak mengganggu tahapan-tahapan pilkada
yang harus dilaksanakan pada Februari 2014. Saya minta kepada KPU untuk
silakan menjalankan tahapan itu, paling sekarang ada satu hingga dua
masalah yang masih dibahas di DPR," katanya usai menghadiri pengukuhan
pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di
Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, perdebatan alot di antara anggota Komisi II DPR RI
dan tim dari Kemendagri saat ini adalah menyangkut ketentuan status
anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Perdebatannya
adalah apakah anggota DPR, DPD dan DPRD tersebut harus mundur atau
tidak dari jabatannya pada saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala
daerah.
"Ada satu hal yang masih alot, yaitu berkaitan dengan keinginan
teman-teman di DPR yang meminta anggota DPR, DPD dan DPRD itu sesuai UU
MD3, yaitu tidak harus mundur dalam pencalonan, karena mereka tidak
seperti anggota TNI, Polri maupun PNS yang harus mundur," demikian
Tjahjo Kumolo.
Mendagri harap revisi UU tak ganggu pilkada
Kamis, 5 Mei 2016 15:47 WIB