Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan
masih ada dua poin yang belum disepakati dalam revisi Undang-Undang
Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
"Prosesnya tinggal menyerasikan dua poin (revisi UU Pilkada)," katanya di Gedung DPR di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, pertama, belum diputuskan apakah petahana cukup
cuti ketika kampanye atau ketika pendaftaran. Kedua menurut dia, rumusan
sanksi bagi yang tertangkap tangan karena politik uang.
"Kalau tertangkap tangan langsung di iskualifikasi, lalu kalau tim
suksesnya bagaimana? Dan ancaman hukumannya bagaimana," ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah tetap berpegang pada putusan Mahkamah
Konstitusi terkait ketentuan anggota DPR harus mundur ketika mencalonkam
diri di Pilkada.
Menurut dia, DPR tidak mungkin melanggar aturan yang sudah diputuskan MK sehingga harus mematuhinya.
"Pemerintah masih berpegang pada Putusan MK, DPR tidak mungkin melanggar yang sudah diputuskan MK," ucapnya, menegaskan.
Tjahjo mengatakan DPR-Pemerintah sudah satu suara terkait aturan
harus mundur tersebut namun DPR tinggal menyerasikan dahulu sebelum
dibawa ke Rapat Paripurna pekan ini.
Mendagri: dua poin revisi UU Pilkada belum disepakati
Senin, 30 Mei 2016 16:52 WIB