Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Wahidin Halim
mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada akan dilanjutkan pada
masa sidang berikutnya karena ada sejumlah pasal yang perlu
dikonsultasikan kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Pembahasan Revisi UU Pilkada masih terus berlangsung dan
pembahasan sudah mulai mengerucut. Sedangkan pembahasan terhadap
beberapa pasal masih menunggu konsultasi Menteri Dalam Negeri dengan
Presiden," kata Wahidin di Jakarta, Rabu.
Politikus Partai Demokrat tiu mengatakan dalam proses pembahasan
Revisi UU Pilkada antara Pemerintah dan DPR, muncul wacana untuk tidak
menaikkan syarat dukungan bagi calon independen.
Sedangkan untuk dukungan partai politik, presentase diturunkan menjadi 15 persen sampai 20 persen.
Namun menurut Wahidin, kesepakatan ini masih perlu dikonsultasikan dengan Presiden Jokowi.
Pembahasan revisi UU Pilkada dilanjutkan setelah reses
Rabu, 27 April 2016 23:03 WIB